Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Desember 2023 | 10:04 WIB
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya atau Altaf jalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UI yang digelar Polres Metro Depok, Selasa (22/8/2023). [Ist]

Perbuatan tersangka Altaf sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 365 KUHP.

"Dari pasal yang disangkakan dalam berkas perkara ancamannya adalah pidana mati jika terbukti 340 KUHP," ucap Alfa Dera.

Sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, MNZ, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya pada Jumat, (4/8).

Belakangan diketahui pembunuh MNZ merupakan seniornya di kampus FIB UI.

Baca Juga: Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini Besaran Angka UMK Bogor, Depok dan Cianjur

Kontributor : Rubiakto

Load More