SuaraBogor.id - Naas, karena meminjam uang ke rentenir, warga kampung Lio Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sugi Mulyo harus kehilangan rumahnya, padahal dia hanya berhutang Rp 20 juta.
Sugi menceritakan, awalnya memang meminjam uang senilai Rp 20 juta yang dibayar dua kali dengan menjaminkan rumah dan tanahnya seluas 120 meter, namun saat ditagih, hutangnya malah membengkak menjadi Rp 500 juta.
Bahkan, Sugi terancam kehilangan rumah, lantaran pelaku menyita sertifikat kediamannya. Kasus ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp 20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.
Awalnya dia mengaku yakin bisa membayar utangnya tersebut, dengan bunga 10 persen. Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja, utangnya membengkak jadi Rp 100 juta.
Baca Juga: Kota Depok Sedang Tidak Baik! Warga Sukmajaya Jadi Korban Pembacokan di Tapos
Padahal, dia telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta.
"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta. Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," kata Sugi. Rabu, (10/1/2024).
Tak hanya itu saja, pelaku rentenir ini juga menyita aset rumah Sugi. Di tahun 2019, Sugi semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik pemberi hutang, M.
"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.
Beruntung, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama Depok. Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi.
Baca Juga: Aksi Heroik Petugas Selamatkan Pemotor Dari Matel: Merasa Terancam Debt Collector Laporkan!
"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.
Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays