Andi Ahmad S
Rabu, 24 Januari 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi mayat

SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada pelaku pembunuhan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya, korban yang masih berusia 7 tahun ditemukan tewas dengan kondisi tulang belulang.

Tidak hanya itu saja, pelaku juga ternyata melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di Lampung pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Biadab! Tak Hanya Bunuh Pacar, Alung Pakai Identitas Fitria Wulandari Untuk Pinjam Uang ke Bank

“Setelah enam bulan pencarian, pelaku berhasil kami amankan,” kata Aszhari pada Rabu (24/1/2024).

Pelaku, Sapturi (45), mengakui perbuatannya. Ia mengajak korban ke pantai di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, setelah bermain dengan temannya.

Di sana, Sapturi menunjukkan video porno kepada korban sebelum memperkosa dan membunuhnya.

Aszhari menambahkan bahwa Sapturi diduga memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung,” ungkapnya, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.

Baca Juga: Pesan Pelaku ke Ibu Setelah Bunuh Mahasiswi di Depok: Bu Saya Pamit, Bakal Pergi Jauh

Sapturi ditangkap dan dihukum pada 2011 atas kasus serupa di Lampung. Ia bebas pada Februari 2023, dan hanya lima bulan kemudian melakukan aksi serupa di Agrabinta.

Atas perbuatannya, Sapturi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Aszhari.

Sebagai informasi tambahan, korban yang bernama Susan, ditemukan meninggal di Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023.

Bocah perempuan yang sempat hilang selama 9 hari itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang.

Load More