Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 29 Januari 2024 | 09:15 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) saat peringatan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww).

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Disambut Jokowi di Istana Bogor, Indonesia-Tanzania Kerja Sama Mulai dari Investasi Hingga Energi Hijau

Load More