Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 30 April 2025 | 21:35 WIB
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan di Bandara SIM Aceh Besar, di Banda Aceh, Rabu (30/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

SuaraBogor.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir satu kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dua pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertangkap saat berusaha membawa barang haram tersebut menuju Jakarta melalui jalur udara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas Avsec tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6899 tujuan Banda Aceh–Jakarta.

“Petugas curiga dengan sepasang sandal yang dipakai kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat total mencapai 900 gram yang disembunyikan dalam alas sandal tersebut,” kata Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (30/4).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AP (35) dan DT (44), yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bogor. Mereka diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Jakarta.

Baca Juga: Diduga Balas Dendam, Viral Anak Kades Klapanunggal Aniaya Warga yang Kritik Kasus Pungli THR Ayahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka diketahui tiba di Banda Aceh pada Kamis, 24 April 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di Aceh, mereka melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil travel Hiace menuju Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Di sana, mereka bertemu dengan seorang pria berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari J-lah mereka menerima paket sabu yang nantinya akan dibawa kembali ke Jakarta.

“Tersangka AP dan DT mendapat perintah dari seseorang berinisial K, juga DPO, untuk membawa sabu-sabu tersebut ke ibu kota. Jika berhasil, AP dijanjikan bayaran sebesar Rp7,5 juta, sementara DT akan mendapatkan Rp5 juta,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut, Kombes Pol Joko mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama AP terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika. Pada Desember 2024, ia disebut pernah membawa sabu dengan modus yang sama, yakni disembunyikan dalam sandal. Berbeda dengan AP, tersangka DT baru kali ini terlibat.

Polresta Banda Aceh saat ini masih memburu dua orang yang diduga sebagai aktor utama di balik operasi ini, yakni J dan K. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Baca Juga: Mayday Adem Ayem di Bogor! Buruh Pilih Tak Demo, Ketua Tripartit Ungkap Alasannya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1). Mereka terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Load More