SuaraBogor.id - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada kabar gembira, di tahun 2024 ini mengalami kenaikan gaji.
Kenaikan gaji ASN dan PPPK ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga: Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.
Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.
Baca Juga: Bawaslu Bogor Bakal Awasi ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu 2024
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Berikut Daftar Gaji PNS 2024 lengkap dengan urutan pangkat dan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal