SuaraBogor.id - Terdapat modus baru peredaran narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Modus tersebut pun berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, modus baru itu yakni menyebarkan coklat ganja.
Sebanyak empat pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis coklat ganja itu diamankan di sebuah kontrakan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya memproduksi dan mengedarkan coklat ganja, para pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.
"Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati," kata Bismo dikutip dari bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id).
Polisi yang mengamankan para pelaku juga menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Modus Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan, modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan para tersangka coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa, namun cara pemakaiannya yang berbeda.
"Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi," ungkap Chandra.
Eka menyebutkan, barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan.
Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
"Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun," jelasnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara
Berita Terkait
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Atap Stadion Pakansari Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal