Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 02 Februari 2024 | 08:40 WIB
Para tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota. [Irfan/bogordaily]

SuaraBogor.id - Terdapat modus baru peredaran narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Modus tersebut pun berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, modus baru itu yakni menyebarkan coklat ganja.

Sebanyak empat pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis coklat ganja itu diamankan di sebuah kontrakan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya memproduksi dan mengedarkan coklat ganja, para pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.

"Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati," kata Bismo dikutip dari bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id).

Polisi yang mengamankan para pelaku juga menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.

Modus Baru

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan, modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menurut keterangan para tersangka coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa, namun cara pemakaiannya yang berbeda.

"Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi," ungkap Chandra.

Eka menyebutkan, barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan.

Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.

"Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun," jelasnya

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara

Load More