SuaraBogor.id - Terdapat modus baru peredaran narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Modus tersebut pun berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, modus baru itu yakni menyebarkan coklat ganja.
Sebanyak empat pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis coklat ganja itu diamankan di sebuah kontrakan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya memproduksi dan mengedarkan coklat ganja, para pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.
"Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati," kata Bismo dikutip dari bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id).
Polisi yang mengamankan para pelaku juga menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Modus Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan, modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan para tersangka coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa, namun cara pemakaiannya yang berbeda.
"Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi," ungkap Chandra.
Eka menyebutkan, barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan.
Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
"Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun," jelasnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara
Berita Terkait
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
-
Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN