SuaraBogor.id - Terdapat modus baru peredaran narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Modus tersebut pun berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, modus baru itu yakni menyebarkan coklat ganja.
Sebanyak empat pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis coklat ganja itu diamankan di sebuah kontrakan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya memproduksi dan mengedarkan coklat ganja, para pelaku juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.
"Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati," kata Bismo dikutip dari bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id).
Polisi yang mengamankan para pelaku juga menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Modus Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan, modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan para tersangka coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa, namun cara pemakaiannya yang berbeda.
"Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi," ungkap Chandra.
Eka menyebutkan, barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan.
Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
"Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun," jelasnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara
Berita Terkait
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
20 Menit Parkir Kena Rp100 Ribu, Aksi Tukang Parkir di Bogor Viral
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN
-
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mengapa Pengemudi HR-V Nekat Injak Gas Sampai 130 Km/Jam?