SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi pernyataan modal dari Pemkab Cianjur ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, Kamis (1/2/2024).
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, tiga tersangka tersebut melakukan korupsi sebesar Rp10 miliar, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.
"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.
Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.
"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.
Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Pemkab Bogor Sangkal Pernyataan Gibran Soal Wilayah Blank Spot Karena Menkominfo Korupsi
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas