SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka pada kasus korupsi pernyataan modal dari Pemkab Cianjur ke BUMD Cianjur Sugih Mukti, Kamis (1/2/2024).
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, tiga tersangka tersebut melakukan korupsi sebesar Rp10 miliar, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.
"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.
Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.
"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.
Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Pemkab Bogor Sangkal Pernyataan Gibran Soal Wilayah Blank Spot Karena Menkominfo Korupsi
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!