Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 13 Februari 2024 | 21:45 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin [Andi/Suara]

Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi satu hal yang sangat penting dalam pemilu. Dimana, di TPS tersebut lah suara-suara masyarakat dikumpul dan dihitung untuk pertama kali.

Sehingga, KPU RI memberikan alokasi anggaran yang cukup layak untuk mengamankan dan memastikan Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung dengan lancar.

Berikut akumulasi Anggaran untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara di setiap TPS:

1. Honorarium KPPS
- Ketua KPPS (1 orang) Rp1.200.000
- Anggota KPPS (6 Orang) Rp1.100.000 per orang

Baca Juga: Ada Dugaan Mobilisasi Guru dan Kordik Untuk Menangkan Caleg dari PDIP di Cianjur

2. Linmas
- Rp 700.000 Per orang X 2 Orang

3. Pembuatan TPS
- Rp2.000.000 per TPS

4. Sewa Printer
- Rp500.000

5. Operasional KPPS
- Rp1.000.000 per TPS

Alokasi anggaran tersebut murni untuk kebutuhan di setiap TPS tanpa ada pemotongan lain dari PPS maupun PPK.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Gunakan Hak Pilih di TPS 33 Cimanggis Depok

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More