SuaraBogor.id - H-1 jelang Pemilu 2024 nampaknya mulai banyak peristiwa tak terduga. Bahkan, kali ini muncul dugaan pengarahan atau mobilisasi kalangan guru dan kordinator pendidikan (kordik) di Cianjur untuk menangkan calon dari PDIP.
Informasi itu datang dari Bawaslu Cianjur yang tengah menindaklanjuti laporan dugaan pengarahan atau mobilisasi kalangan guru dan kordik.
Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, terutama dalam netralitas ASN di lingkungan pendidikan.
"Tindak lanjut merupakan upaya kami dalam menanggapi setiap laporan yang masuk dengan melakukan penelusuran dari setiap laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024, sebelum diregister dan diajukan ke instansi atau institusi terkait," katanya.
Pihaknya akan memanggil beberapa orang saksi dan caleg terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait mobilisasi yang dinilai telah melanggar aturan terkait Pemilu, dimana Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus netral.
"Kami tidak akan tebang pilih, kami akan telusuri dan segera memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau terbukti akan diregister dan diserahkan ke Gakkumdu Cianjur, instansi dan institusi terkait," katanya.
Sementara guru berstatus ASN di Cianjur, merasa resah dengan permintaan kordik yang mengarahkan mereka untuk memenangkan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan atas nama Muhamad Azis Saefudin, caleg DPRD I atas nama Ati dan Caleg DPRD II atas nama Yogi.
Mereka diharuskan membawa anggota keluarga atau saudaranya sebanyak 20 orang dengan mengisi formulir yang diberikan kordik yang harus diserahkan sebagai bukti, mereka diancam akan dipindahkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Kepala sekolah dan guru diharuskan mengisi 20 pemilih binaan yang diarahkan untuk mencoblos caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dari partai berlambang banteng itu, kalau tidak terancam dipindahkan ke sekolah di wilayah selatan Cianjur," kata seorang guru, UB.
Baca Juga: Ngeri, Pengungsi Afghanistan Jadi Pengedar Ganja di Puncak, Terancam 15 Tahun Penjara
Bahkan berdasarkan instruksi yang diterima melalui pesan suara Whats App format daftar pemilih binaan kepala sekolah dan guru harus lengkap dengan TPS tempat nama yang didaftarkan menyalurkan aspirasinya .
"Sesuai aturan ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, namun kenyataannya kami dipaksa melakukan pelanggaran dengan cara diarahkan harus memilih dan memenangkan caleg tertentu," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM