SuaraBogor.id - Dua hari lagi menuju pelaksanaan Pemilu 2024 nampaknya menjadi sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Depok.
Apalagi, saat ini sudah masuk masa tenang dimana Bawaslu kini tengah melakukan patroli Pemilu 2024 termasuk terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Patroli pengawasan kami lakukan pada 11-13 Februari ini meliputi penurunan alat peraga kampanye (APK), pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), money politic dan hoaks," kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, dikutip Senin (12/2/2024).
Pihaknya kata Fathul akan terus melakukan patroli guna memastikan masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing kelompok kerja (pokja) untuk semua bergerak melakukan penertiban dan pengawasan selama masa tenang pemilu," ujar
Ia memastikan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS) bekerja melakukan pengawasan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Lanjutnya, Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai aturan bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi bagi yang kedapatan melanggar.
"Kami imbau parpol turunkan APK secara mandiri, bagi yang kedapatan kampanye money politic akan disanksi denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun, bagi ASN kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," papar Fathul.
Ia berharap, para peserta pemilu dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di mana saat masa tenang dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Tercatat 10.915 Warga Pindah Memilih di Kota Bogor, Paling Banyak Urusan Pekerjaan.
"Diharapkan masa tenang adalah masa masyarakat berfikir ulang sesuai hati nurani dan tidak diganggu dengan berbagai aktivitas kampanye," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia