SuaraBogor.id - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sanduk, baliho diberedel atau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan sejumlak APK Pemilu 2024 di Kota Bogor pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu melibatkan tim gabungan Pemkot Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.
"Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dikutip dari bogordalily (Jaringan SuaraBogor.id), Minggu (11/2/2024).
Kata Agus, penertiban APK berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
"Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas," ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
"Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," kata Herdiyatna.
Kata Herdiyatna, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Karenanya, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2024, masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah itu pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah itu perhitungan suara dimulai usai pencoblosan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan masa tenang Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 1 Nomor 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Di sisi lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga menyampaikan sejumlah larangan pada masa tenang.
Berita Terkait
-
Biografi Candra Kusuma, Anggota DPRD Bogor yang Viral Gara-gara Skandal Dibocorkan Anak
-
Muncul Spanduk Jasa Kilat Gelar Akademik di UI, Sindir Doktoral Bahlil Lahadalia?
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Warga Klapanunggal Bongkar Aib Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma Soal Dugaan Perselingkuhan, Ini Buktinya!
-
5 Fakta Anggota DPRD Bogor Candra Kusuma yang Dituduh Selingkuh dan Telantarkan Anak
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja
-
Cibinong Jadi Pilot Project Sukses Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
Pj Bupati Bogor Cek Langsung Logistik Pilkada 2024, Bachril Bakri Minta Ini ke KPU