SuaraBogor.id - Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024). Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sanduk, baliho diberedel atau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah spanduk, baliho dan sejumlak APK Pemilu 2024 di Kota Bogor pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.
Penertiban APK Pemilu 2024 itu melibatkan tim gabungan Pemkot Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.
"Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach dikutip dari bogordalily (Jaringan SuaraBogor.id), Minggu (11/2/2024).
Kata Agus, penertiban APK berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
"Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas," ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
"Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," kata Herdiyatna.
Kata Herdiyatna, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Artinya, masa tenang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Seperti diketahui, masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Karenanya, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City
-
Spanduk Raksasa Greenpeace di Bundaran HI, "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah"
-
Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Digelandang ke Polda Metro Jaya
-
Apa Sebenarnya yang Dilakukan Greenpeace? Viral Bentangkan Spanduk di Bundaran HI
-
Profil Greenpeace yang Bentangkan Spanduk Raksasa Kritik Pemerintah di Bundaran HI
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor
-
Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor
-
5 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM Terus Diperluas
-
Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak