- Seorang ART berinisial RR tewas akibat penyiksaan brutal oleh tiga rekan kerjanya di perumahan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
- Penyiksaan menggunakan air panas terjadi pada 27 Mei 2026 karena dipicu hilangnya pengisi daya jam tangan majikan.
- Korban ditemukan meninggal dunia pada 30 Mei 2026 setelah pelaku membiarkannya tanpa penanganan medis yang layak di kamar.
SuaraBogor.id - Kasus kekerasan sadis menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RR (26) di kawasan elit Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga disiksa secara brutal oleh tiga rekan kerjanya sendiri.
Penyiksaan tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni hilangnya pengisi daya (charger) jam tangan milik majikan mereka.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, membeberkan bahwa rentetan peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026.
Saat itu, ketiga pelaku menginterogasi korban mengenai keberadaan charger jam tangan sang majikan yang hilang. Meski korban berulang kali mengaku tidak tahu, para pelaku tidak percaya.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas apabila barang tersebut tidak ditemukan. Ancaman itu benar-benar dilakukan satu jam kemudian,” ujar Kompol Edison dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Senin (1/6/2026).
Ketiga pelaku diduga membawa korban secara paksa ke kamar mandi. Di sana, mereka secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban, yang mengakibatkan luka melepuh serius di berbagai bagian tubuh.
Pasca-penyiksaan tersebut, kondisi RR sangat memprihatinkan. Namun, bukannya dibawa ke rumah sakit, para pelaku justru memindahkan korban ke kamarnya dan hanya memberikan penanganan seadanya.
Selama tiga hari, kondisi kesehatan korban terus menurun drastis. RR akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
Jajaran Polsek Cileungsi bersama Unit Reskrim segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dan bukti kekerasan fisik yang dialami korban.
“Dari hasil olah TKP, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gayung, dan obat nyamuk semprot yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut,” jelas Edison.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa saat kejadian berlangsung, pemilik rumah sedang berada di luar kota. Hal ini membuat para pelaku leluasa melakukan aksi keji tersebut tanpa pengawasan.
Berita Terkait
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Libur Panjang Akhir Mei, Okupansi Hotel di Puncak - Cipanas Tembus 70 Persen
-
Melayat ke Cikeas, Jenderal Maruli Kenang Ryamizard Ryacudu Sebagai Guru Terbaik
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night