SuaraBogor.id - Banyak pasangan suami istri kerap sulit menahan hawa nafsu untuk hubungan seks meski tengan puasa. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam aturan Islam, pasangan suami istri muslim dilarang melakukan hubungan seksual selama masih dalam waktu puasa pagi hingga petang di bulan Ramadhan. Bila dengan sengaja melanggar aturan tersebut, ternyata ada 'hukuman' yang harus dijalankan.
Dikutip dati situs NU Online, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kafarat besar atau denda.
Ada urutan kafarat yang harus dilakukan. Yakni, pertama, harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Kedua, jika tidak mampu, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Aturan kafarat itu berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dengan arti, "celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau (Rasulullah) bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Atas dasar itu pula, para ulama fiqih, terutama ulama fiqih Syafi‘i, sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut.
Adapun jenis pelanggaran yang dimaksudkan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma.
Berikut adalah sebelas persyaratan dimaksud disertai penjelasan secukupnya dari kitab Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thâlib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari.
- Kewajiban kifarah ‘udhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan.
- Kafarat tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya.
- Merusak sendiri ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah salat atau i'tikaf, tidak ada kewajiban kafarat.
- Yang dirusak adalah puasa diri sendiri. Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya.
- Senggama dilakukan di bulan Ramadan, walaupun masuknya bulan Ramadan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.
- Kafarat dijatuhkan karena aktivitas senggama meskipun aktivitasnya berupa anal seks, baik dengan manusia, dengan mayat, maupun dengan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma. Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat.
Membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika masih anak-anak atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan. Pasalnya, mereka tidak berdosa dengan senggama mereka. - Dosa senggama pelaku hanya karena puasa.
- Yang dirusak haruslah puasa sehari penuh dan pelakunya dikategorikan sebagai orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari setelah senggamanya. Sehingga, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh.
- Waktu yang dipakai untuk bersenggama tidak samar dan tidak diragukan. Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.
- Senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.
Berita Terkait
-
Bawa 3 Striker Gahar, tapi Skuat Garuda Justru Alami Krisis Penyerang di Ronde Keempat, Kok Bisa?
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Statistik 4 Penyerang Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Oktober
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN
-
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mengapa Pengemudi HR-V Nekat Injak Gas Sampai 130 Km/Jam?