SuaraBogor.id - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan bahwa pihaknya mencabut aturan mengenai operasional angkutan barang khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.
Dia menjelaskan pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621.
"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kata Dadang, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Bogor dan Depok
Berdasarkan Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di Wilayah Parungpanjang digelar pada Jumat (09/03/2024) yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621, uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00-16.00 WIB tidak berlaku mulai 13 Maret 2024.
"Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional," kata Dadang.
Operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.
Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Bima Arya Minta Rumah Makan Hormati Umat Islam yang Berpuasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Minggu Sore Ini Warga Bogor Rasakan Getaran Gempa Magnitudo 2,9
-
Malam Kelam di Cibinong! Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Michat, 4 PSK Positif HIV
-
Eksklusif: 16 Pengurus KONI Kabupaten Bogor Di-PAW, Empat Diantaranya Tim Sukses Rudy Susmanto
-
Preman di Bogor Diobrak-abrik! 40 Pelaku Diciduk, Gerbang Pabrik Jadi Sasaran
-
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024