SuaraBogor.id - Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah membenarkan bahwa kafe Sequoia Coffee Garden milik Sekretaris pribadi (sespri) Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah disegel Satgas BLBI.
Pihaknya menegaskan hanya mendampingi kegiatan yang dilakukan Satgas BLBI untuk menyita lahan kafe Sequoia Coffee Garden berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat tersebut.
“Itu dari pusat, kami hanya mendampingi saja. Satpol PP mendampingi giat penyitaan aset dari BLBI oleh Satgas BLBI pusat,” kata dia, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Baca Juga :
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Hari Ini, Cek di Sini!
- Kafe Sequoia Milik Sespri Ibu Negara Disegel Satgas BLBI, Ada Apa?
- Sespri Iriana 'Ngotot' Maju di Pilwalkot Bogor, Restu Jokowi Jadi Kunci?
Sementara itu, Sespri Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah memberikan tanggapan kaitan Kafe Sequoia Coffee Garden milik dirinya disegel Satgas BLBI.
Sendi Fardiansyah membenarkan penyegelan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui penyebab kafe miliknya yang terletak di Bogor itu disegel.
Namun dirinya yang merupakan sebagai investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan sebelumnya.
"Kami sebagai investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan," katanya, kepada wartawan.
Pihaknya juga akan meminta penjelasan dari PT yang ditunjuk untuk menjadi penanggung jawab lahan tersebut.
Baca Juga: Korban Bencana Babakan Madang Ditemukan Tak Bernyawa di Pencarian Hari Keenam
Terkait operasional kafe Sequoia Coffee Garden, ia mengaku akan mengikuti aturan yang ada. Ia tidak keberatan jika harus angkat kaki dari lahan tersebut.
"Kami ingin konfirmasi apakah ada surat dari Satgas BLBI untuk lahan segera dikosongkan atau gimana. Kami sih ikut aturan saja. Kalau tidak boleh, tinggal cari lahan lain," akunya.
Penyegelan kafe Sequoia Coffee Garden yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I (KPKNL Jakarta I) bersama dengan Satgas BLBI pada Kamis (28/3/2024).
Penyegelan ditandai papan besar yang dipasang petugas bertuliskan 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023'.
Berita Terkait
-
Soal Isu Pindah Parpol Usai Dipecat PDIP, Jokowi Tegaskan Masih Partai Perorangan
-
NasDem Terbuka Kalau Jokowi Ingin Gabung: Monggo Mawon
-
Benarkah Pemecatan Jokowi Sekeluarga Oleh PDIP Karma Politik?
-
Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Dulu Mesra hingga Akhirnya Retak Hubungan
-
Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
Terkini
-
Anak Depok Cetak Sejarah, Miliano Jonathans Resmi di FC Utrecht
-
Drama Kejar-kejaran di Jalan KS Tubun, Maling Mobil Diamankan Warga
-
Bus Listrik Gratis Beroperasi di Cibinong Raya, Rute Bambu Kuning - Sentul dan Sentul - Pakansari
-
60 Tahun Berkibar, Mapala UI Buktikan Eksistensi di Puncak Gunung Dunia
-
Pergerakan Tanah Meluas, Warga Waringinsari Kembali ke Tenda Pengungsian