Ilustrasi kurir. (pexels.com/RODNAE Productions)
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [Antara].
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp 17.000 Bikin Harga Barang Naik hingga Utang Membengkak
-
Pasar Keuangan Terguncang, Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.408 Triliun
-
Rupiah Terus Loyo, Utang Luar Negeri Tembus Rp 7.134 Triliun
-
Penonton Rela Utang Jutaan, Memang Berapa Harga Tiket Coachella 2025?
-
Pefindo Bicara Nasib Surat Utang Korporasi di Tengah Gejolak Ekonomi
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Setelah Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tergelincir Hari Ini Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
Terkini
-
Simbol Kepemimpinan Kembali ke Asal, Bupati Rudy Dapat Wejangan dari Sumedang Larang
-
Sentilan Karfat untuk Pemimpin Bogor: Budayawan Pulang ke Rumah, Bukan ke Sukamiskin
-
Hormati Pahlawan, Jalan Utama di Bogor Kini Bernama Soekarno-Hatta hingga Jenderal Hoegeng
-
Euforia Kirab Mahkota Binokasih Berujung Macet Panjang di Cibinong, Warga Keluhkan Kurang Sosialisas
-
Jejak Raja Sunda di Bogor: Kirab Mahkota Binokasih Jadi Pengingat Peradaban Luhur