Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 April 2024 | 11:31 WIB
Ilustrasi kurir. (pexels.com/RODNAE Productions)

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [Antara].

Load More