SuaraBogor.id - Sebanyak 56 warga di Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat keracunan makanan hajatan. Hal itu tentunya menjadi catatan khusus bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, ada lima warga yang sempat menjalani perawatan akibat keracunan makanan.
Kini kelima warga tersebut sudah diperbolehkan pulang, namun mereka dan puluhan warga lainnya mendapatkan pengawasan khusus dari Dinas Kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur dr Frida Layla Yahya mengatakan pihaknya meminta tenaga kesehatan dari Puskesmas Cijati, untuk tetap memantau kondisi 56 warga yang sudah kembali ke rumah usai mendapat perawatan.
"Lima orang yang sempat menjalani perawatan di Puskesmas Cijati, Selasa siang sudah pulang ke rumah karena kondisinya sudah membaik. Untuk memastikan kondisi warga tersebut, kami meminta tenaga kesehatan melakukan pengawasan selama dua hari ke depan," katanya.
Untuk menghindari kejadian keracunan serupa, pihaknya meminta warga yang hendak menggelar hajatan agar memperhatikan bahan makanan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan segar, bila perlu dapat diajukan pemeriksaan ke tenaga kesehatan setempat.
Dengan demikian, dapat dipastikan olahan masakan yang akan dihidangkan layak konsumsi dan tidak menjadi penyebab keracunan massal ketika disajikan pada tamu yang datang pada acara hajatan.
"Kami gencarkan sosialisasi agar warga dapat memastikan hidangan yang disajikan untuk hajatan layak dan aman untuk konsumsi, bila perlu minta tenaga kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Dinas Kesehatan Cianjur mencatat dua orang meninggal dunia akibat keracunan massal di Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, yakni Solihin dan Rohiman warga yang menggelar hajatan pernikahan anaknya. [Antara].
Baca Juga: Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026: Jangan Sampai Terlewat
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang