SuaraBogor.id - Wacana kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur nampaknya menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya dari Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna.
Menurutnya, kedepan Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan menyinergikan program yang dimiliki antardaerah.
"(Dewan Kawasan) Aglomerasi ini hanya sekadar koordinasi atau punya kewenangan eksekusi? Gimana aglomerasi ini menyinergikan program antarwilayah yang ada di kota-kota sekitarnya?" kata Yayat.
Yayat berharap agar Dewan Kawasan Aglomerasi dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan bupati atau wali kota daerah aglomerasi untuk menyinergikan berbagai program hingga kebijakan.
Ia mencontohkan Dewan Kawasan Aglomerasi dapat melakukan intervensi, seperti meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi bantuan tarif KRL yang tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok dan Tangerang.
Yayat merinci bahwa kendaraan di Jakarta sudah mencapai 29 juta unit, 19 juta di antaranya adalah motor. Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan di kota-kota sekitar yang bisa mencapai total 5 juta unit motor tambahan.
Menurut dia, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bertaraf dunia setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN), harus memiliki sistem transportasi publik dan infrastruktur yang andal.
Saat ini, Jakarta sudah memiliki tarif integrasi antarmoda yang mencakup TransJakarta, MRT dan LRT sebesar maksimal Rp10 ribu untuk sekali perjalanan.
Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan memiliki kewenangan untuk mengembangkan sistem yang sama dengan memanfaatkan KRL Jabodetabek serta angkutan daerah, seperti Trans Pakuan, Trans Patriot hingga Trans Tangerang dengan tarif yang tidak berbeda jauh.
Baca Juga: Dear Bima Arya, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Sebut Sektor Kesehatan Masih Banyak PR
"Dia bisa mereduksi pengeluaran masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Intinya kota ini tidak mengarah pada boros konsumsi bahan bakar dan bertambahnya polusi," kata dia.
Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025