SuaraBogor.id - Wacana kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur nampaknya menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya dari Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna.
Menurutnya, kedepan Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan menyinergikan program yang dimiliki antardaerah.
"(Dewan Kawasan) Aglomerasi ini hanya sekadar koordinasi atau punya kewenangan eksekusi? Gimana aglomerasi ini menyinergikan program antarwilayah yang ada di kota-kota sekitarnya?" kata Yayat.
Yayat berharap agar Dewan Kawasan Aglomerasi dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan bupati atau wali kota daerah aglomerasi untuk menyinergikan berbagai program hingga kebijakan.
Ia mencontohkan Dewan Kawasan Aglomerasi dapat melakukan intervensi, seperti meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi bantuan tarif KRL yang tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok dan Tangerang.
Yayat merinci bahwa kendaraan di Jakarta sudah mencapai 29 juta unit, 19 juta di antaranya adalah motor. Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan di kota-kota sekitar yang bisa mencapai total 5 juta unit motor tambahan.
Menurut dia, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bertaraf dunia setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN), harus memiliki sistem transportasi publik dan infrastruktur yang andal.
Saat ini, Jakarta sudah memiliki tarif integrasi antarmoda yang mencakup TransJakarta, MRT dan LRT sebesar maksimal Rp10 ribu untuk sekali perjalanan.
Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan memiliki kewenangan untuk mengembangkan sistem yang sama dengan memanfaatkan KRL Jabodetabek serta angkutan daerah, seperti Trans Pakuan, Trans Patriot hingga Trans Tangerang dengan tarif yang tidak berbeda jauh.
Baca Juga: Dear Bima Arya, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Sebut Sektor Kesehatan Masih Banyak PR
"Dia bisa mereduksi pengeluaran masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Intinya kota ini tidak mengarah pada boros konsumsi bahan bakar dan bertambahnya polusi," kata dia.
Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Tensi Agak Tinggi
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar