SuaraBogor.id - Seorang ayah tiri berinisial PS (55) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi sang ayah tiri terbongkar usai korban bercerita kepada neneknya.
Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, pencabulan yang dilakukan PS terhadap anak tirinya itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada neneknya.
"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS," katanya dikutip dari CianjurUpdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (26/4/2024).
Suhaelmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, aksi bejat ayah tiri diketahui sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku bahkan mengakui sudah sepuluh kali menyetubuhi anak sambungnya yang kini berusia 15 tahun itu.
"Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP," ujarnya.
Kata Suhaelmi, aksi bejat pelaku terhadap anak sambungnya dilakukan di rumah saat sang istri tengah pergi dan tidak ada di rumah.
"Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah," ungkapnya.
Delama ini korban bungkam karena diancam pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.
"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dituding Nathalie Holscher Lupakan Adzam, Sule: Dia Cuma Gimik
-
Teddy Pardiyana Minta Jatah Warisan Bintang, Sule Kasih Respons Menohok: Kerja!
-
Bukan Kejar Harta, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Ajukan Hak Ahli Waris Bintang
-
Telapak Kaki Datar pada Anak, Normal atau Perlu Diperiksa?
-
Selamat! Susan Sameh Melahirkan Anak Pertama, Namanya Rayyan Khalid Atamimi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Mimpi Menikah Habis Lebaran Kandas, Isep Pulang Tak Bernyawa dari 'Lubang Tikus' Pongkor
-
Duka Makin Dalam! Korban Tewas Tragedi Pongkor Bogor Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Identitasnya
-
PT Antam Tegaskan Korban Tewas Bukan Karyawan, Melainkan Penambang Tanpa Izin
-
Sempat Simpang Siur, PT Antam Akhirnya Buka Suara Soal 3 Korban Jiwa Warga Sukajaya di Pongkor
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta