SuaraBogor.id - Seorang ayah tiri berinisial PS (55) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi sang ayah tiri terbongkar usai korban bercerita kepada neneknya.
Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, pencabulan yang dilakukan PS terhadap anak tirinya itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada neneknya.
"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS," katanya dikutip dari CianjurUpdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (26/4/2024).
Suhaelmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, aksi bejat ayah tiri diketahui sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku bahkan mengakui sudah sepuluh kali menyetubuhi anak sambungnya yang kini berusia 15 tahun itu.
"Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP," ujarnya.
Kata Suhaelmi, aksi bejat pelaku terhadap anak sambungnya dilakukan di rumah saat sang istri tengah pergi dan tidak ada di rumah.
"Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah," ungkapnya.
Delama ini korban bungkam karena diancam pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.
"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Panci Berdentang di Monas: Seruan Keras Tolak MBG dari Emak-Emak
-
Dokter Oky Pratama Ungkap Nasib Anak Nikita Mirzani: Lolly Sakit, Azka Rayakan Ultah di Singapura
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN
-
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mengapa Pengemudi HR-V Nekat Injak Gas Sampai 130 Km/Jam?
-
Buntut Penutupan Tambang Dedi Mulyadi, Warga Bogor 'Menjerit' Kelaparan, Ada Apa Sebenarnya?