SuaraBogor.id - Seorang ayah tiri berinisial PS (55) tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi bejat ayah tiri cabuli anak itu juga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi sang ayah tiri terbongkar usai korban bercerita kepada neneknya.
Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, pencabulan yang dilakukan PS terhadap anak tirinya itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada neneknya.
"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS," katanya dikutip dari CianjurUpdate (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat (26/4/2024).
Suhaelmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban, aksi bejat ayah tiri diketahui sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku bahkan mengakui sudah sepuluh kali menyetubuhi anak sambungnya yang kini berusia 15 tahun itu.
"Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabuli nya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP," ujarnya.
Kata Suhaelmi, aksi bejat pelaku terhadap anak sambungnya dilakukan di rumah saat sang istri tengah pergi dan tidak ada di rumah.
"Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah," ungkapnya.
Delama ini korban bungkam karena diancam pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.
"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Good Talk GNFI di UAD: Pendidikan RI Dianggap Hanya Cetak Tenaga Kerja
-
Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak
-
Muncul Daratan Seluas 32,8 Hektare Dekat Anak Krakatau: Pulau Baru?
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong