SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku admin judi online di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan sales atau pencari member judi slot salah satu situs yang bernama Ferdi Aldy Akhbar dan Iis Sutisna.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan memaparkan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20:30 WIB malam hari.
Pengungkapan itu bermula saat Polisi mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot.
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya," kata Kompol Victor..
Ia memaparkan, pada pelaku mengakui mereka sedang mencari pemain untuk dijadikan member judi online. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Dari pemeriksaan kedua, Polisi mengungkap bahwa keduanya melangsungkan aksinya melalui link atau situs judi online yang berada di negara Kamboja.
"Kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus," papar dia.
Keduanya, telah melakukan aksinya selama tiga dan enam bulan dengan mendapatkan gaji serta bonus yang diberikan oleh akun tersebut.
Baca Juga: Tak Berpotensi Tsunami, Badan Geologi Paparkan Analisis Gempa Garut
"Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,- pada bulan april belum ada kiriman, Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan pebruari Rp. 13.000.000, Pada bulan April belum dapat," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses dalam Program Pemberdayaan Desa dari BRI
-
Warga Bogor Siap-siap! CFD Tegar Beriman Kembali Hadir Mulai 5 April
-
Sembilan Kali One Way! Begini Skenario Polisi Urai Kemacetan Horor di Jalur Puncak Bogor
-
Super App BRImo Permudah Pembelian Obat Online dengan Pengiriman Langsung
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Manemeng Melalui Program Desa BRILiaN Berbasis Potensi Lokal