SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku admin judi online di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan sales atau pencari member judi slot salah satu situs yang bernama Ferdi Aldy Akhbar dan Iis Sutisna.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan memaparkan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20:30 WIB malam hari.
Pengungkapan itu bermula saat Polisi mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot.
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya," kata Kompol Victor..
Ia memaparkan, pada pelaku mengakui mereka sedang mencari pemain untuk dijadikan member judi online. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Dari pemeriksaan kedua, Polisi mengungkap bahwa keduanya melangsungkan aksinya melalui link atau situs judi online yang berada di negara Kamboja.
"Kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus," papar dia.
Keduanya, telah melakukan aksinya selama tiga dan enam bulan dengan mendapatkan gaji serta bonus yang diberikan oleh akun tersebut.
Baca Juga: Tak Berpotensi Tsunami, Badan Geologi Paparkan Analisis Gempa Garut
"Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,- pada bulan april belum ada kiriman, Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan pebruari Rp. 13.000.000, Pada bulan April belum dapat," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan
-
Rektor IPB Alim Setiawan Santer Dikabarkan Jadi Wamentan?
-
Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras