SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku admin judi online di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan sales atau pencari member judi slot salah satu situs yang bernama Ferdi Aldy Akhbar dan Iis Sutisna.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan memaparkan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 20:30 WIB malam hari.
Pengungkapan itu bermula saat Polisi mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot.
Baca Juga: Tak Berpotensi Tsunami, Badan Geologi Paparkan Analisis Gempa Garut
"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya," kata Kompol Victor..
Ia memaparkan, pada pelaku mengakui mereka sedang mencari pemain untuk dijadikan member judi online. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Dari pemeriksaan kedua, Polisi mengungkap bahwa keduanya melangsungkan aksinya melalui link atau situs judi online yang berada di negara Kamboja.
"Kedua pelaku mendapatkan Keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus," papar dia.
Keduanya, telah melakukan aksinya selama tiga dan enam bulan dengan mendapatkan gaji serta bonus yang diberikan oleh akun tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria di Lampu Merah Sentul Diduga Korban Tawuran
"Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan pebruari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan maret Rp 9.400.000,- pada bulan april belum ada kiriman, Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan pebruari Rp. 13.000.000, Pada bulan April belum dapat," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Kasus Judi Online Komdigi, Menteri Meutya Segera Bentuk Tim Kerja Khusus
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Silsilah Keluarga Denden Imadudin Soleh, Ibunya Tokoh di Sumedang
-
Respons Denny Cagur Soal Videonya Promosikan Judi Online yang Viral
-
Polisi Ungkap Alasan AK Bisa Jadi Pegawai Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja
-
Cibinong Jadi Pilot Project Sukses Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
Pj Bupati Bogor Cek Langsung Logistik Pilkada 2024, Bachril Bakri Minta Ini ke KPU