Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 April 2024 | 16:21 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat di Kedoya Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [Antara].

Load More