SuaraBogor.id - Kasus penusukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024) kemarin akhirnya terungkap.
Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Eka Sakti mengatakan, seorang pria jadi korban penganiayaan berupa penusukan itu motofnya karena ketidakpuasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi Eka mendapatkan keterangan bahwa kasus tersebut bermula sejak beberapa tahun lalu C (42) menjadi korban penipuan dari proyek pembangunan rumah miliknya.
"Beberapa tahun pelaku mengaku pernah ditipu korban. Kebetulan bertemu dihentikan," kata Eka Sakti kepada wartawan.
"(Dendam didasari) renovasi rumah gak selesai, uang sudah keluar," tambahnya.
Sesaat sebelum kejadian penusukan berlangsung C yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama sang istri tanpa sengaja berpapasan dengan MS (50).
C sempat menanyakan terkait dirinya kepada MS 'masih kenal gua gak?', kemudian terjadinya penusukan pada bagian perut korban.
"Pelaku sering bawa sajam, (pada saat itu) kebetulan lagi bawa pisau," jelasnya.
Dalam keadaan panik setelah menusuk korban tanpa sadar C meninggalkan sang istri di lokasi kejadian sehingga saat polisi tiba di TKP dan mengamankan sang istri.
Baca Juga: Eks Manager Restoran Hotman Paris Diringkus Polisi, Gelapkan Uang Rp172 Juta untuk Judi Online
Akibat dari kejadian tersebut C dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga