Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:22 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. [Irfan/Bogordaily]

“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [Antara].

Load More