SuaraBogor.id - Mantan anak buah Hotman Paris yang bekerja di restoran Hotmen, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat diringkus polisi lantaran telah menggelapkan uang perusahaan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, motif pelaku berinisial FA gelapkan uang restoran Hotman Paris tersebut untuk membayar hutang.
Tak hanya itu saja, FA juga menggunakan uang hasil curian sebesar Rp172 juta tersebut untuk bermain judi online.
FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca Juga: Renovasi Rumah Tak Kunjung Selesai, Pria di Bogor Ditusuk Pelaku Penipuan
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.
“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo.
Ia mengungkapkan, tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.
“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.
Baca Juga: Eks Manager Restoran Hotman Paris Diringkus Polisi, Gelapkan Uang Rp172 Juta untuk Judi Online
Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.
“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
Anak Ungkap Reaksi Hotman Paris Saat Usir Aspri Sang Ayah di Acara Pernikahannya
-
Merasa Terganggu, Anak Hotman Paris Usir Asisten Pribadi Sang Ayah
-
Bikin Ridwan Kamil Terpojok, Hotman Paris Sarankan Lisa Mariana Lakukan Ini
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi
-
Panduan Rute Lengkap Menuju Wisata Alam Malasari: Akses Terbaik dari Jakarta, Bogor dan Sekitarnya
-
Jangan Ngaku Pernah ke Bogor Kalau Belum Cicip 7 Kuliner Legendaris Ini