SuaraBogor.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Anggota TNI dan Polri yang bakal maju di Pilkada Depok harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan, peraturan bagi ASN maju Pilkada Depok harus mengundurkan diri berdasarkan aturan tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
"Dalam aturan PKPU pencalonan apabila (ASN) mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri," kata Wili Sumarlin.
Wili Sumarlin mengatakan proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
"Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri , tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan," kata Wili Sumarlin.
Baca Juga: PKS Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Depok? NasDem Jajaki Koalisi
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menambahkan calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.
Untuk Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," ungkapnya.
Ummi Wahyuni melanjutkan untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan parai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Golkar Depok Tunjuk Ririn Farabi Arafiq Maju di Pilkada 2024
"Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima. Hal itu merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tuturnya.
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
-
Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga