SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan bahwa tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bogor jalur independen gagal mengikuti kontestasi Pilkada.
Pasalnya, ketiga pasangan calon itu, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB tadi malam.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia memaparkan bahwa pada pukul 18:00 tadi malam KPU RI memberikan keleluasaan bagi pasangan calon Independen yang belum mengupload persyaratan dukungan dalam aplikasi Silon, untuk diperpanjang hingga 15 Mei 2024.
Kendati demikian, seluruh pasangan calon harus membawa Hardcopy syarat minimal dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Bogor pada malam itu juga.
"Kami baru dapat surat tadi jam 6 dari KPU RI, bakal pasangan calon itu bisa memberikan dengan cara hardcopy. Cuman dikasih batas waktu, selama tiga hari ini mereka harus upload ke Silon," kata Adi, Senin (13/5/2024).
"Ketika tiga hari ini tidak terpenuhi, sampai hari Rabu 15 Mei sampai jam 23.59, itu kita kembalikan (gagal),"lanjutnya.
Kendati demikian, Adi Kurnia menyebut bahwa tiga pasangan calon yang memberikan data dukungan perseorangan, belum ada yang memenuhi persyaratan tersebut.
"Belum ada (yang lolos persyaratan) pasangan Lutfhie Syam tidak memberikan surat dukungan sama sekali, pasangan Santoso kita masih hitung. Kalau Pak Gunawan Hasan, dia menggunakan Silon, cuman format yang digunakan berbeda, yang harusnya satu data satu KTP, ini satu data 10 KTP," papar dia.
Sehingga, lanjut Adi, secara aturan KPU RI, seluruh pangan calon Bupati Bogor independen yang mendaftar diri, dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari
"Secara secara aturan semua batal, termasuk pada Gunawan Hasan ini, karena format yang diberikan salah," tutup dia.
Sebagai informasi, ada sebanyak tiga bakal pasangan calon Bupati Bogor lewat jalur Independen, mereka Tb Lutfhie Syam-Cecep Miptahudin, Santoso-Kusnawan dan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor