SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan bahwa tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bogor jalur independen gagal mengikuti kontestasi Pilkada.
Pasalnya, ketiga pasangan calon itu, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB tadi malam.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia memaparkan bahwa pada pukul 18:00 tadi malam KPU RI memberikan keleluasaan bagi pasangan calon Independen yang belum mengupload persyaratan dukungan dalam aplikasi Silon, untuk diperpanjang hingga 15 Mei 2024.
Kendati demikian, seluruh pasangan calon harus membawa Hardcopy syarat minimal dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Bogor pada malam itu juga.
Baca Juga: Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari
"Kami baru dapat surat tadi jam 6 dari KPU RI, bakal pasangan calon itu bisa memberikan dengan cara hardcopy. Cuman dikasih batas waktu, selama tiga hari ini mereka harus upload ke Silon," kata Adi, Senin (13/5/2024).
"Ketika tiga hari ini tidak terpenuhi, sampai hari Rabu 15 Mei sampai jam 23.59, itu kita kembalikan (gagal),"lanjutnya.
Kendati demikian, Adi Kurnia menyebut bahwa tiga pasangan calon yang memberikan data dukungan perseorangan, belum ada yang memenuhi persyaratan tersebut.
"Belum ada (yang lolos persyaratan) pasangan Lutfhie Syam tidak memberikan surat dukungan sama sekali, pasangan Santoso kita masih hitung. Kalau Pak Gunawan Hasan, dia menggunakan Silon, cuman format yang digunakan berbeda, yang harusnya satu data satu KTP, ini satu data 10 KTP," papar dia.
Sehingga, lanjut Adi, secara aturan KPU RI, seluruh pangan calon Bupati Bogor independen yang mendaftar diri, dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Secara secara aturan semua batal, termasuk pada Gunawan Hasan ini, karena format yang diberikan salah," tutup dia.
Sebagai informasi, ada sebanyak tiga bakal pasangan calon Bupati Bogor lewat jalur Independen, mereka Tb Lutfhie Syam-Cecep Miptahudin, Santoso-Kusnawan dan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur