SuaraBogor.id - Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kali ini korbannya merupakan seorang bocah.
Kini pria berinisial TRA yang diduga melakukan aksi pencabulan atau sodomi terhadap bocah itu ditangkap Polres Cianjur.
TRA diamankan polisi di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang didapat, terungkap aksi sodomi di Cianjur tersebut dilakukan pria tersebut karena birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kawin.
Baca Juga: Dua Calon Haji Cianjur Batal Berangkat, Alasannya Mengejutkan!
Tidak hanya itu, diduga pelaku sodomi tersebut merupakan seorang duda dan video penangkapannya viral di jagat sosial media Cianjur.
Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.
Keluarga korban dan warga berusaha menghakimi pelaku, namun berhasil diamankan oleh polisi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Iya tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” ucap dia.
Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku.
“Dilakukannya di kamar mandi,” ujar Tono.
Menurutnya, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang ‘bercocok tanam’.
“Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.
Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku.
“Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Rahasia Mie Ayam Katedral: Ayam Lunak dan Bakso Homemade yang Bikin Nagih!
-
8 Kuliner Khas NTB yang Harus Dicicipi Wisatawan saat Berlibur ke Lombok
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Kisah Norma Risma Versi India, Ibu Kawin Lari dengan Calon Menantu Menjelang Pernikahan Putrinya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga