Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:51 WIB
Ilustrasi narkoba (Colin Davis/Unsplash)

SuaraBogor.id - Jaringan narkobadi wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Bogor, dengan mengamankan seorang pelaku dan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istono mengatakan, seorang pengedar narkoba berinisial FQ (41) ditangkap di kos-kosaan kawasan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Sat Resnarkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti yang disita antara lain berupa 1 tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi 1 bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Baca Juga: 30 PPK Untuk Pilkada 2024 Dilantik, KPU Bogor Minta Jaga Netralitas

Dengan berat brutto 20,39 gram, kemudian 1 bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram.

“Lalu 3 butir tablet berwarna pink dan 1 butir tablet berwarna coklat. Diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 unit timbangan elektrik,” jelasnya.

Polisi menambahkan, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bogor.

Sementara itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara,” ungkap AKP Nur Isto.

Baca Juga: Akses Jalan Pasar Jambu Dua Ditutup Lagi, Pemkot Bogor Layangkan Surat Peringatan ke Pengelola Mal

Load More