Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 16 Mei 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi begal (Pixabay)

SuaraBogor.id - Kasus begal sadis di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat terungkap. Saat ini Polresta Bogor Kota mengamankan tiga dari enam pelaku pembegalan hingga mengakibatkan korban koma.

Perlu diketahui, aksi begal mobil di wilayah Kecamatan Bogor Timur yang menyebabkan korban berinisial H (21 tahun) mengalami luka-luka karena mempertahankan mobilnya belum lama ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, enam orang tersangka, baru empat di antaranya yang sudah tertangkap yakni A, R, K, dan I. Sedangkan Zaidan dan Calvin masih dalam pencarian.

Bismo menjelaskan, sebelum aksi pencurian pada 22 April 2024 terjadi, korban membeli mobil tersebut dari salah seorang pelaku senilai Rp100 juta.

Baca Juga: Aksi Begal Mobil di Bogor Terungkap, 3 Pelaku Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Ternyata mobil tersebut sudah dipasang GPS oleh pelaku untuk dilacak keberadaannya.

“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya,” kata Bismo.

Ia menyebut, niat pelaku untuk mencuri kembali mobil tersebut sudah terencana dan matang. Selain memasang GPS, pelaku juga membuat kunci duplikat.

“Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil ini. Kemudian mereka bergerak menuju lokasi dan mencuri mobil tersebut,” jelasnya.

Saat kejadian, kata Bismo, korban memergoki pelaku dan mengejar mobilnya. Namun pelaku menabrak korban ke tiang listrik hingga luka dan sempat mengalami koma di rumah sakit.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Bogor Jalur Independen Gunawan Hasan Lolos Gegara Penuhi Syarat Ini

“Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kita kenalan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas korban luka berat. Pelaku juga dijerat atas kepemilikan senjata api, dengan UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. [Antara].

Load More