SuaraBogor.id - Dugaan pelanggaran pada Pileg 2024 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari ini Senin (27/5/2024), MK melakukan pertanyaan lebih mendalam kepada saksi dari pihak pemohon.
Saat itu, Ketua MK Suhartoyo mencecar salah satu saksi pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara detail dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Pasalnya, pada peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah seorang caleg dari Partai Gerindra yang bernama Hendry Juanda dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Pada mulanya, salah seorang saksi mandat Partai Gerindra untuk TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, yang bernama Juman mengatakan bahwa dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menyebut bahwa di dalam formulir hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.
Akhirnya, Suhartoyo bertanya berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, namun Juman terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab, kemudian Suhartoyo kembali bertanya untuk memastikan.
“Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.
“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.
“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.
Baca Juga: Kades Curang di Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara, Usai Kepergok Coblos Ratusan Suara di TPS
“30,” ucap Juman.
“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya,” kata Juman.
Mendengar jawaban Juman, Suhartoyo kembali bertanya jumlah pemilih di TPS tersebut untuk memastikan.
“Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” tanya Suhartoyo.
“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa Juman sebagai saksi harus mengetahui hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” kata Suhartoyo.
Adapun dalam perkara tersebut, Hendry dalam pokok permohonannya menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara terhadap rekan separtainya Gugun Gunawan, oleh KPU.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara. [Antara].
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal
-
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja