SuaraBogor.id - Dugaan pelanggaran pada Pileg 2024 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari ini Senin (27/5/2024), MK melakukan pertanyaan lebih mendalam kepada saksi dari pihak pemohon.
Saat itu, Ketua MK Suhartoyo mencecar salah satu saksi pihak pemohon yang tidak bisa memberikan kesaksiannya secara detail dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Pasalnya, pada peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah seorang caleg dari Partai Gerindra yang bernama Hendry Juanda dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Pada mulanya, salah seorang saksi mandat Partai Gerindra untuk TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, yang bernama Juman mengatakan bahwa dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menyebut bahwa di dalam formulir hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.
Akhirnya, Suhartoyo bertanya berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, namun Juman terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab, kemudian Suhartoyo kembali bertanya untuk memastikan.
“Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.
“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.
“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.
“30,” ucap Juman.
“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya,” kata Juman.
Mendengar jawaban Juman, Suhartoyo kembali bertanya jumlah pemilih di TPS tersebut untuk memastikan.
“Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” tanya Suhartoyo.
“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa Juman sebagai saksi harus mengetahui hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” kata Suhartoyo.
Adapun dalam perkara tersebut, Hendry dalam pokok permohonannya menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara terhadap rekan separtainya Gugun Gunawan, oleh KPU.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Pamijahan Bogor yang Sejuk dan Gak Bikin Dompet Gen Z Menjerit
-
3 Mobil Listrik Bekas Rasa Baru Mulai Rp200 Jutaan, Solusi Gaya Hidup Eco-Friendly
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing