SuaraBogor.id - Kepala Desa Mentengsari Somantri terbukti bersalah usai kepergok coblos ratusan surat suara di TPS pada Pemilu 2024 kemarin.
Kini Somantri resmi dijatuhkan vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan, bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.
"Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," katanya.
Sementara itu, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.
Namun, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi karena dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat.
"Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU," katanya.
Dikatakan pula bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan juga dikenai sanksi tegas.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.
Baca Juga: Tanggap Darurat Pergerakan Tanah di Cianjur Berakhir, Warga Diminta Tetap Waspada
Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran. [Antara].
Berita Terkait
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Armand Maulana Ungkap Kisah Di Balik Terbentuknya VISI, Ada Kontribusi Vina Panduwinata
-
29 Penyanyi yang Gugat ke MK Ogah Didenda Bila Tak Izin Pencipta, Ahmad Dhani: Salah Pergaulan
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman