Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
Kepala Desa Mentengsari Somantri divonis bersalah melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Kepala Desa Mentengsari Somantri terbukti bersalah usai kepergok coblos ratusan surat suara di TPS pada Pemilu 2024 kemarin.

Kini Somantri resmi dijatuhkan vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan, bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.

"Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," katanya.

Baca Juga: Tabrakan Adu Banteng di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Motor Honda Beat vs Mobil Pikap: Satu Orang Luka Berat

Sementara itu, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.

Namun, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi karena dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat.

"Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU," katanya.

Dikatakan pula bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan juga dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.

Baca Juga: Tanggap Darurat Pergerakan Tanah di Cianjur Berakhir, Warga Diminta Tetap Waspada

Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran. [Antara].

Load More