SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para kepala desa (Kades) pada Kamis (30/5/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Insyaallah besok Pemkab Bogor akan menyerahkan surat keputusan Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Renaldi, Rabu 29 Mei 2024.
Dari 416 Kades, hanya 410 kades yang diberikan perpanjangan jabatan. Sementara, enam kades lainnya tidak diperpanjang.
Baca Juga: Gagal Kaya Mendadak, Dua Remaja di Parung Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid
"Ada 410 kepala desa dari 416 karna ada 6 desa yang mereka itu tidak bisa diberikan SK tambahan berkenaan dengan ada yang mengundurkan diri ada yang meninggal jadi mereka sudah status berhenti dan persiapan pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu)," papar dia.
Keenam kades itu juga merupakan kades yang terjerat hukum. Enam kades itu merupakan kades di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Cisarua, Tajurhalang, Rumpin dan Cigudeg.
"Betul, diantaranya yang (tersangkut hukum) karena mereka sudah diberikan SK pemberhentian mereka kan yang 6 itu diantaranya sudah mendapatkan SK Bupati tentang pemberhentian," jelasnya.
Perpanjangan Jabatan Kades sampai 2026 hingga 2031
Renaldi Yushab Finsyah memaparkan bahwa, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun ini menjadikan penambahan 2 tahun masa jabatan untuk setiap kades.
Ia memaparkan bahwa 410 jabatan kades di Kabupaten Bogor akan habis di tahun 2026 hingga 2031 berdasarkan waktu mereka dilantik menjadi kades.
Baca Juga: Ciguha Jadi Kampung Merdeka Sinyal, Wawan Hikal Kurdi Dukung Pemerataan Akses Jaringan
"Besok itu ada 19 desa yang harusnya mereka selesai di tahun ini (2024) November tapi mereka akan menjadi diperpanjang selesainya di tahun 2026," kata Renaldi.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian