Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:07 WIB
Ilustrasi rel kereta api. [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran kedapatan telah melancarkan aksinya untuk mencuri baut rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Aksi itu diketahui terjadi di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.

"Ada dua pelaku pencurian baut rel kereta yang berada di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka berhasil ditangkap dan satu lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek Kebonpedes, Ipda Try Sumarno.

Menurut Try, tersangka berinisial M (26) ditangkap sekitar delapan jam pasca-pencurian yang dilakukan bersama rekannya yang masih buron atau sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/6). Pemuda ini berhasil ditangkap berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.

Baca Juga: KAI Gebuk Vendor Nakal, Perketat Pengawasan Narkoba Usai Pegawainya Terciduk Sabu

Adapun kronologis pencurian tersebut, berawal tersangka M bersama rekannya datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Saat di Stasiun Sukabumi, M bertemu dengan A (DPO) yang kemudian merencanakan pencurian tersebut.

Dengan menggunakan angkutan kota, mereka turun di Flyover atau Jembatan Layang Cibeureum , Kota Sukabumi yang tepat di bawahnya terdapat rel kereta api. Dari jembatan itu, mereka berjalan kaki sampai ke lokasi pencurian tepatnya di Kecamatan Kebonpedes. M dan A pun melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB dengan mencongkel baut-baut rel kereta api dan memasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan keduanya

Aksi pencurian yang dilakukan mereka dicurigai oleh warga yang berada di sekitar lokasi. M dan A yang kesulitan membawa karung berisi baut rel kereta ini kemudian didatangi oleh warga, tetapi keduanya langsung melarikan diri.

"Untuk melepaskan satu baut rel kereta api ini pelaku hanya membutuhkan waktu satu sampai dua menit dengan menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya," tambahnya.

Try mengatakan tidak hanya baut yang mereka curi, tetapi properti lainnya seperti 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, sembilan buah klem besi, tujuh buah baut wesel, satu plat andas, satu baut sindik dan satu potongan rel kereta api.

Baca Juga: KAI Tegas! Pegawai Terlibat Narkoba Dipecat dan Diproses Hukum

Akibat perbuatan tersangka PT KAI merugi hingga jutaan rupiah, tetapi yang dikhawatirkan dampak dari pencurian ini adalah keselamatan penumpang kereta api karena berpotensi terjadinya kecelakaan.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, M mengaku nekat mencuri properti aset negara tersebut karena masalah ekonomi. Sehingga ia dan rekannya merencanakan untuk mencuri dan barang buktinya kemudian dijual untuk keperluan kehidupan sehari-hari.

Namun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah tersangka baru sekali atau sering melakukan pencurian. Untuk kepentingan penyidikan saat ini M ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebonpedes. Akibat ulahnya itu, M terancam menghuni penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [Antara].

Load More