SuaraBogor.id - Dugaan akta cerai palsu saat ini tengah menjadi sorotan di Kota Bogor, Jawa Barat, usai seorang janda melaporkan peristiwa itu ke Pengadilan Agama Kota Bogor.
Diketahui, janda yang diduga menerima akta cerai palsu itu bernama Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih dari Pengadilan Agama Kota Bogor.
Kuasa hukum Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, Ujang Suja'i Toujiri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Ruslan.
Permohonan yang diajukan di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor ini terkait dugaan surat akta cerai palsu yang dipegang oleh kliennya.
Permohonan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 19/USA/SKK.Pdt/Tirkah/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang memberikan kuasa kepada Ujang Suja'i Toujiri untuk bertindak atas nama Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih.
Ujang Suja'i menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 fotokopi dari asli Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 yang ditandatangani oleh Panitera Ahmad Majid, S.H., atas putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr pada 12 Mei 2010, klien Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih diduga menerima akta cerai yang palsu.
Ujang Suja'i menjelaskan bahwa mereka awalnya bermaksud mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan dan harta bersama/gono-gini peninggalan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023.
“Namun, mereka mendapati adanya fotokopi akta cerai yang diduga palsu yang diperoleh dari anak tiri klien, Tia Yustitia,” jelasnya.
Pada 13 Juni 2024, kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr.
Baca Juga: Padahal Baru Menikah, Hana Hanifah Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Bogor
Ternyata, akta cerai dan salinan putusan tersebut tercatat atas nama Erna Wati sebagai penggugat dan Juarsa Rachmadi sebagai tergugat.
Ujang Suja'i menegaskan bahwa kliennya, Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, tidak pernah bercerai dari almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman selama masa pernikahan mereka hingga almarhum meninggal dunia.
“Bukti asli kutipan akta nikah masih dipegang oleh klien hingga saat ini,” katanya.
Permohonan klarifikasi ini dibuat untuk memastikan keabsahan dokumen dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perceraian antara kliennya dan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman di Pengadilan Agama Bogor.
Kuasa hukum berharap agar Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berkenan mengabulkan permohonan ini untuk menjamin keadilan bagi kliennya.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
-
Berani Sentil Janda, Ini Adu Pendidikan Rieke Diah Pitaloka Vs Ridwan Kamil
-
Rocky Gerung Sentil RK-Suswono yang Kompak Guyon Seksis Janda
-
Susi Pudjiastuti Merasa Tersindir Ridwan Kamil Bikin Guyonan Soal Janda: Mau Omong Apa Kau?
-
Soroti Editing hingga Pengambilan Gambar di Video RK Singgung Janda, Jubir RIDO Curiga Ada Maksud Ini
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor