SuaraBogor.id - Dugaan akta cerai palsu saat ini tengah menjadi sorotan di Kota Bogor, Jawa Barat, usai seorang janda melaporkan peristiwa itu ke Pengadilan Agama Kota Bogor.
Diketahui, janda yang diduga menerima akta cerai palsu itu bernama Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih dari Pengadilan Agama Kota Bogor.
Kuasa hukum Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, Ujang Suja'i Toujiri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Ruslan.
Permohonan yang diajukan di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor ini terkait dugaan surat akta cerai palsu yang dipegang oleh kliennya.
Permohonan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 19/USA/SKK.Pdt/Tirkah/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang memberikan kuasa kepada Ujang Suja'i Toujiri untuk bertindak atas nama Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih.
Ujang Suja'i menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 fotokopi dari asli Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 yang ditandatangani oleh Panitera Ahmad Majid, S.H., atas putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr pada 12 Mei 2010, klien Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih diduga menerima akta cerai yang palsu.
Ujang Suja'i menjelaskan bahwa mereka awalnya bermaksud mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan dan harta bersama/gono-gini peninggalan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023.
“Namun, mereka mendapati adanya fotokopi akta cerai yang diduga palsu yang diperoleh dari anak tiri klien, Tia Yustitia,” jelasnya.
Pada 13 Juni 2024, kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr.
Ternyata, akta cerai dan salinan putusan tersebut tercatat atas nama Erna Wati sebagai penggugat dan Juarsa Rachmadi sebagai tergugat.
Ujang Suja'i menegaskan bahwa kliennya, Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, tidak pernah bercerai dari almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman selama masa pernikahan mereka hingga almarhum meninggal dunia.
“Bukti asli kutipan akta nikah masih dipegang oleh klien hingga saat ini,” katanya.
Permohonan klarifikasi ini dibuat untuk memastikan keabsahan dokumen dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perceraian antara kliennya dan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman di Pengadilan Agama Bogor.
Kuasa hukum berharap agar Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berkenan mengabulkan permohonan ini untuk menjamin keadilan bagi kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Tembok Villa di Ciawi Ambruk Dihantam Hujan, Rumah Rusak hingga Motor Warga Tertimbun
-
Cuma Butuh 37 Menit! Damkar Bogor Sat-Set Jinakkan Api di Gudang Kasur Metland Cileungsi
-
Ada Apa di Vivo Mall? Dinas Pertanahan Bogor Pindahkan Fokus Pelayanan ke Pusat Keramaian
-
Wujud Kepedulian, IPB University Kucurkan Donasi Tahap 2 Senilai Rp80 Juta untuk Sumatera
-
Dana Pusat Telat Cair, Pemkab Bogor Pastikan Sisa Bayar Proyek 2025 Rampung Awal Tahun Ini