SuaraBogor.id - Dugaan akta cerai palsu saat ini tengah menjadi sorotan di Kota Bogor, Jawa Barat, usai seorang janda melaporkan peristiwa itu ke Pengadilan Agama Kota Bogor.
Diketahui, janda yang diduga menerima akta cerai palsu itu bernama Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih dari Pengadilan Agama Kota Bogor.
Kuasa hukum Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, Ujang Suja'i Toujiri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Ruslan.
Permohonan yang diajukan di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor ini terkait dugaan surat akta cerai palsu yang dipegang oleh kliennya.
Permohonan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 19/USA/SKK.Pdt/Tirkah/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang memberikan kuasa kepada Ujang Suja'i Toujiri untuk bertindak atas nama Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih.
Ujang Suja'i menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 fotokopi dari asli Akta Cerai No. 568/AC/2010/PA/Bgr Seri I No. 30482 yang ditandatangani oleh Panitera Ahmad Majid, S.H., atas putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr pada 12 Mei 2010, klien Hj. Odeh Jubaedah Binti H. Olih diduga menerima akta cerai yang palsu.
Ujang Suja'i menjelaskan bahwa mereka awalnya bermaksud mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan dan harta bersama/gono-gini peninggalan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023.
“Namun, mereka mendapati adanya fotokopi akta cerai yang diduga palsu yang diperoleh dari anak tiri klien, Tia Yustitia,” jelasnya.
Pada 13 Juni 2024, kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan putusan perkara No. 585/Pdt.G/2010/PA.Bgr.
Ternyata, akta cerai dan salinan putusan tersebut tercatat atas nama Erna Wati sebagai penggugat dan Juarsa Rachmadi sebagai tergugat.
Ujang Suja'i menegaskan bahwa kliennya, Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, tidak pernah bercerai dari almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman selama masa pernikahan mereka hingga almarhum meninggal dunia.
“Bukti asli kutipan akta nikah masih dipegang oleh klien hingga saat ini,” katanya.
Permohonan klarifikasi ini dibuat untuk memastikan keabsahan dokumen dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perceraian antara kliennya dan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman di Pengadilan Agama Bogor.
Kuasa hukum berharap agar Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berkenan mengabulkan permohonan ini untuk menjamin keadilan bagi kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat