SuaraBogor.id - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto bisa maju di Pilkada Bogor, jika mampu memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk bakal calon dari independen itu diungkapkan Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu.
Saat ini KPU kembali memberikan kesempatan untuk Bacalon Bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto untuk memenuhi persyaratan pencalonan perorangan.
Dari hasil penghitungan sistem silon, pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto berhasil terverifikasi 71 persen dari syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Dukung Rudy Susmanto Maju di Pilkada Bogor, Ade Yana: Pendidikannya Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi
Dengan adanya tenggang waktu kali ini, keduanya diwajibkan memenuhi 29 persen dukungan masyarakat yang berlum terverifikasi dengan batas waktu 2x24 jam, terhitung sejak 25 Juni 2024 pukul 09:00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 08:59 WIB.
"Tadi pukul 09:00 WIB sudah dibuka Silon kepada Gunawan Hasan untuk upload kembali, sampai tanggal 27 jam 08:59 WIB," kata Ricky Sitepu, kepada wartawan.
"Nanti verimn kembali, ketika jumlah TMS, atau kurang dari jumlah minimal, maka dikembalikan," sambung dia.
Jika dikalkulasi kedalam angka di perkirakan pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto membutuhkan 80.000-an dukungan masyarakat.
Ricky Sitepu menyebutkan bahwa untuk Bacalon dari jalur perorangan harus menempuh proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku dari KPU Pusat.
Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik, Sulhajji Jompa Sambangi Kediaman Rachmat Yasin
Namun, jika hasil verifikasi administrasi Ulang itu menyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPK.
Verifikasi faktual, ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Bogor, tidak dilakukan sampling seperti Pilkada tahun lalu, namun dilakukan door to door atau satu per satu berdasarkan dukungan yang diupload pada Silon.
"Verfak harus dipastikan bahwa yang pendukung ini mendukung. Kalau ada hasil yang mengatakan tidak mendukung nanti dicatat. Itu direkap," tukasnya.
Berita Terkait
-
7 Syarat Sah Puasa yang Wajib Kamu Tahu! Jangan Sampai Puasamu Batal
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Sumber Pemasukan Bunda Corla, Disorot Usai Dimarahin Ivan Gunawan: Jangan Pura-Pura Haus!
-
Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Tata Cara, Syarat dan Pengertiannya
-
Cerita di Balik Masjid Ivan Gunawan di Uganda, Ternyata Uang dari Deddy Corbuzier?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru