SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu naik pitam karena sampah yang diduga dibuang ke wilayah Kabupaten Bogor dari Kota Tangerang maupun Tangerang Selatan secara ilegal.
Asmawa bahkan sudah menutup pembuangan sampah yang diduga berasal dari dua daerah tetangga itu sejak hari Minggu kemarin.
"Jadi yang pastinya hari minggu kemarin saya langsung melakukan penutupan pada 2 lokadi di cibodas dan sukasari, Rumpin dan sudah kami rapatkan kemarin sudah saya ingatkan kepada aparat yang ada di wilayah untuk tidak bermain-main dengan hal ini," kata Asmawa belum lama ini.
Asmawa mengaku tidak akan pernah ingin berkoordinasi dengan kepala daerah baik di Tangerang maupun Tangerang Selatan karena diduga membiarkan membuang sampah di wilayahnya.
"Sudah saya tutup, jadi saya tidak mau berkoordinasi karena itu ilegas, seakan-akan itu resmi," jelasnya.
Ketegasan itu, kata dia, merupakan langkah dalam menjaga marwah pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban pembuangan sampah ilegal.
"Karena ini terkait dengan marwah pemerintahan, jadi jangan sampai ada yang dilanggar di sana, insya allah ini tidak akan terjadi dan di tempat lain tidak terjadi lagi," papar dia.
Sebab, kata dia, selain di Kecamatan Rumpin, pembuangan sampah ilegal itu juga dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Bogor Barat.
"Karena disinyalir selain di Rumpin, ada di Tenjo, ada di Parungpanjang dan Jasinga, mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dengan penegakan hukum disana," tutup dia.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencabulan di Gang Pasama Bogor Ditangkap, Tiga Anak Jadi Korban
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang terletak di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel.
Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan