Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
ilustrasi pencabulan (unsplash)

SuaraBogor.id - Dua orang pria yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditangkap personel Polsek Bogor, Polres Bogor.

Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur itu yakni,
AH (57) dan PR (60), keduanya ditangkap setelah diduga mencabuli tiga anak yang berusia 6, 8, dan 10 tahun.

Kapolsek Bogor Tengah, AKP Agustinus Manurung, mengungkapkan, penangkapan kedua pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.

Pencabulan di Gang Pasama, Kota Bogor terjadi Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu anak (korban) melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami pencabulan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Langkah Jitu Timnas Wheelchair Basketball Indonesia, Mengukur Kekuatan dan Persiapan Asian Para Games

Korban kemudian menceritakan terduga pelaku mencium dan memegang alat kelamin, menyebabkan rasa sakit dan perih.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban langsung mendatangi kediaman terduga pelaku di Gang Pasama, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

"Setelah diinterogasi oleh orang tua korban, AH mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.

Setelah mengaku, warga sekitar segera mengamankan terduga pelaku di balai warga RW 12.

Lantaran jumlah massa terus bertambah, terduga pelaku kemudian diamankan di rumah Ketua RT 03 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Jaro Ade Soal 'Bogor Masuk 3 Besar Judi Online': Tindak Tegas ASN yang Terlibat

Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah.

Anggota Polsek Bogor Tengah Iptu Asep Deni Hariyanto segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku.

"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku, diketahui berstatus duda dan tinggal seorang diri.

Mereka kini berada di unit PPA Polresta Bogor Kota bersama dengan korban untuk proses hukum lebih lanjut.

Load More