SuaraBogor.id - Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan motif empat selebgram cantik di Bogor, Jawa Barat yang nekat mempromosikan judi online.
Motifnya adalah ekonomi atau tergiur dengan uang yang bisa diuntungkan tiap bulan, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu.
Keempat selebgram yang ditangkap itu berinisial IP, LN, MS dan AP lantaran terbukti jualan judi online di akun media sosial instagram.
Dia mengungkapkan satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
"Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Adhimas.
Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.
"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," ujar Adhimas.
Kepolisian mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan, keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.
Baca Juga: 11 Titik Bencana Melanda Kota Bogor Akibat Hujan Deras, Tanah Longsor Putus Akses Jalan Warga
"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," ujarnya.
Teguh menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.
"Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers," ungkap Teguh.
Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.
"Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal