"Dapat informasi itu, tim langsung bergeser ke rumah MZY dan menemukan barang bukti timbangan digital dan kertas rokok," ujar dia.
Alhasil, MFS dan MZY beserta barang bukti paket ganja dan hasil penggeledahan dibawa pihak kepolisian ke Polresta Mataram.
"Untuk MFS, mengaku mengetahui paket tersebut berisi ganja karena dia yang pesan barang. Untuk pemilik dan yang punya uang itu MZY, dia hanya titip alamat pengiriman di MFS," kata Bagus.
Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja dari luar daerah untuk konsumsi pribadi dan mengedarkannya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.
"Jadi, barang bukti daun dan biji ganja dengan berat 90,56 gram itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Apakah ini yang pertama atau sudah beberapa kali masih kami dalami," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini masih menunggu hasil laboratorium untuk pengujian barang bukti ganja dan urine kedua pelaku.
"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," ucap dia. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon
-
Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi