Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 04 Juli 2024 | 22:16 WIB
Ilustrasi ganja (Pexels)

"Dapat informasi itu, tim langsung bergeser ke rumah MZY dan menemukan barang bukti timbangan digital dan kertas rokok," ujar dia.

Alhasil, MFS dan MZY beserta barang bukti paket ganja dan hasil penggeledahan dibawa pihak kepolisian ke Polresta Mataram.

"Untuk MFS, mengaku mengetahui paket tersebut berisi ganja karena dia yang pesan barang. Untuk pemilik dan yang punya uang itu MZY, dia hanya titip alamat pengiriman di MFS," kata Bagus.

Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja dari luar daerah untuk konsumsi pribadi dan mengedarkannya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Tol Cinere-Jagorawi Depok

"Jadi, barang bukti daun dan biji ganja dengan berat 90,56 gram itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Apakah ini yang pertama atau sudah beberapa kali masih kami dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini masih menunggu hasil laboratorium untuk pengujian barang bukti ganja dan urine kedua pelaku.

"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," ucap dia. [Antara].

Load More