SuaraBogor.id - Polisi berhasil menggagalkan kasus penyelundupan ganja dari luar daerah dengan modus kirim paket suku cadang kendaraan dari Depok, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja tersebut, yang turut melibatkan seorang mahasiswa.
"Keduanya berinisial MFS usia 28 tahun dan seorang mahasiswa berinisial MZY usia 25 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (3/7) usai kepolisian menindaklanjuti informasi adanya paket kiriman yang datang dari Depok, Jawa Barat.
Paket berisi ganja dengan nama barang kiriman suku cadang kendaraan tersebut diketahui telah sampai di salah satu ekspedisi yang berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.
"Tim operasional kemudian memastikan nomor resi paket yang penerimanya beralamat di Jalan Swakarya, Kota Mataram, dengan pihak ekspedisi," ujar dia.
Usai berkoordinasi dengan ekspedisi, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seseorang yang datang mengambil paket.
"Itu sekitar pukul 15.00 Wita, ada seorang pria yang datang ambil paket sesuai nomor resi yang kami dapat sebelumnya," ucap Bagus.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar ekspedisi, langsung mengamankan pria yang terungkap berinisial MFS.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Tol Cinere-Jagorawi Depok
"Jadi, setelah ambil paket, keluar pakai mobil, pas di jalan dekat ekspedisi, pria inisial MFS ini kami amankan dan lakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil geledah, jelas dia, pihak kepolisian menemukan paket kiriman suku cadang kendaraan berisi ganja.
"Jadi, di antara suku cadang itu ditemukan daun dan biji kering diduga ganja dalam bungkus alumunium foil," ujar dia.
Usai kepolisian mengamankan barang bukti dan MFS, penindakan lanjut ke penggeledahan di rumah MFS yang berada di Jalan Swakarya, lingkungan Kekalik Barat, Kota Mataram.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan bekas paket narkotika ganja dan beberapa klip kosong," ucapnya.
Menurut pengakuan MFS, barang kiriman itu bukan miliknya melainkan MZY yang berdomisili di Jalan Panji Anom, lingkungan Kekalik Indah, Kota Mataram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor