SuaraBogor.id - Mungkin ini adalah sebuah kabar duka bagi pecinta kuliner di kawasan Puncak Bogor. Pasalnya, Warpat yang selama ini memanjakan mata wisatawan dengan pemandangan indahnya terancam dibongkar.
Pembongkaran pada tahap kedua itu akan dilakukan Pemkab Bogor melalui Satpol PP, dengan menggusur kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak.
Penertiban PKL tahap dua ini akan menyasar 160 kios PKL Puncak dari Gantole hingga Warpat, yang selama ini menjadi salah satu tempat tujuan para wisatawan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, Pemkab Bogor lewat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 kios PKL, termasuk di Warpat Puncak dan bangunan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
Sebab sebelumnya, pemilik kios di Warpat Puncak mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban PKL tahap pertama, beberapa waktu lalu.
"Sekarang masih ada 160 lapak (PKL) lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya," ujar Anwar Anggana, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," sambungnya.
Menurutnya, penertiban tahap dua ini ditargetkan paling lambat pada Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban PKL pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Semakin Percaya Diri, Asmawa Tosepu Sebut Jokowi Dukung Penertiban Kawasan Wisata Puncak Bogor
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 331 lapak PKL dibongkar. 181 bangunan berdiri di jalur Puncak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas.
Sementara 131 bangunan lainnya dari Simpang Taman Safari hingga Rest Area Gunung Mas.
Usai penertiban PKL tahap pertama, Pemkab Bogor bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar rapat Kick Off Penataan Kawasan Puncak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, rapat tersebut membahas hal-hal teknis pengembangan kawasan Puncak, termasuk Rest Area Gunung Mas usai penertiban PKL.
"Berdasarkan usulan Pemkab Bogor melalui surat yang sudah dikirimkan, kita usulkan kepada pemerintah pusat, mengingat jalur puncak adalah jalan nasional maka perlu penanganan secara komprehensif dari pemerintah pusat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap