SuaraBogor.id - Mungkin ini adalah sebuah kabar duka bagi pecinta kuliner di kawasan Puncak Bogor. Pasalnya, Warpat yang selama ini memanjakan mata wisatawan dengan pemandangan indahnya terancam dibongkar.
Pembongkaran pada tahap kedua itu akan dilakukan Pemkab Bogor melalui Satpol PP, dengan menggusur kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak.
Penertiban PKL tahap dua ini akan menyasar 160 kios PKL Puncak dari Gantole hingga Warpat, yang selama ini menjadi salah satu tempat tujuan para wisatawan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, Pemkab Bogor lewat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 kios PKL, termasuk di Warpat Puncak dan bangunan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
Sebab sebelumnya, pemilik kios di Warpat Puncak mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban PKL tahap pertama, beberapa waktu lalu.
"Sekarang masih ada 160 lapak (PKL) lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya," ujar Anwar Anggana, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," sambungnya.
Menurutnya, penertiban tahap dua ini ditargetkan paling lambat pada Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban PKL pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Semakin Percaya Diri, Asmawa Tosepu Sebut Jokowi Dukung Penertiban Kawasan Wisata Puncak Bogor
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 331 lapak PKL dibongkar. 181 bangunan berdiri di jalur Puncak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas.
Sementara 131 bangunan lainnya dari Simpang Taman Safari hingga Rest Area Gunung Mas.
Usai penertiban PKL tahap pertama, Pemkab Bogor bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar rapat Kick Off Penataan Kawasan Puncak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, rapat tersebut membahas hal-hal teknis pengembangan kawasan Puncak, termasuk Rest Area Gunung Mas usai penertiban PKL.
"Berdasarkan usulan Pemkab Bogor melalui surat yang sudah dikirimkan, kita usulkan kepada pemerintah pusat, mengingat jalur puncak adalah jalan nasional maka perlu penanganan secara komprehensif dari pemerintah pusat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita