SuaraBogor.id - Mungkin ini adalah sebuah kabar duka bagi pecinta kuliner di kawasan Puncak Bogor. Pasalnya, Warpat yang selama ini memanjakan mata wisatawan dengan pemandangan indahnya terancam dibongkar.
Pembongkaran pada tahap kedua itu akan dilakukan Pemkab Bogor melalui Satpol PP, dengan menggusur kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak.
Penertiban PKL tahap dua ini akan menyasar 160 kios PKL Puncak dari Gantole hingga Warpat, yang selama ini menjadi salah satu tempat tujuan para wisatawan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, Pemkab Bogor lewat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 kios PKL, termasuk di Warpat Puncak dan bangunan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
Sebab sebelumnya, pemilik kios di Warpat Puncak mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban PKL tahap pertama, beberapa waktu lalu.
"Sekarang masih ada 160 lapak (PKL) lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya," ujar Anwar Anggana, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP," sambungnya.
Menurutnya, penertiban tahap dua ini ditargetkan paling lambat pada Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban PKL pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Semakin Percaya Diri, Asmawa Tosepu Sebut Jokowi Dukung Penertiban Kawasan Wisata Puncak Bogor
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 331 lapak PKL dibongkar. 181 bangunan berdiri di jalur Puncak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas.
Sementara 131 bangunan lainnya dari Simpang Taman Safari hingga Rest Area Gunung Mas.
Usai penertiban PKL tahap pertama, Pemkab Bogor bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar rapat Kick Off Penataan Kawasan Puncak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, rapat tersebut membahas hal-hal teknis pengembangan kawasan Puncak, termasuk Rest Area Gunung Mas usai penertiban PKL.
"Berdasarkan usulan Pemkab Bogor melalui surat yang sudah dikirimkan, kita usulkan kepada pemerintah pusat, mengingat jalur puncak adalah jalan nasional maka perlu penanganan secara komprehensif dari pemerintah pusat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga