SuaraBogor.id - Sebanyak 51 siswa calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok, Jawa Barat kehilangan kursi karena adanya dugaan skandal cuci rapor.
Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengatakan, bahwa Disdik Jabar membatalkan penerima 51 CPD tingkat SMAN pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap II melalui jalur rapor.
Abur Mustikawanto membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.
Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Ia mengatakan kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diupload CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yg dipegang siswa dan buku nilai yg dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai dimana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya "Cuci Rapor").
Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).
Baca Juga: Diresmikan Budi Karya Sumadi, Biskita Trans Depok Bakal Terhubung ke Stasiun LRT
Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat,
Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan "cuci rapor" perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD. Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau "cuci rapor". [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN