Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 Juli 2024 | 19:28 WIB
Para jaksa dari Kejari Depok yang akan menangani kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta. (ANTARA/ Foto: dok Kejari Depok)

SuaraBogor.id - Dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta segera diadili oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Bahkan, Kejari Depok sendiri sudah menyiapkan enam jaksa 'bertangan dingin' untuk mengadili para tersangka tersebut.

Kedua tersangka korupsi itu adalah Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).

Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah menyatakan bahwa berkas perkara dan kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa pekan depan.

Baca Juga: Asmawa Tak Segan Beri Sanksi Keras, Usut Tuntas Penyelewengan Dana BOS di Bogor

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka,.

Enam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Mohtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok yang akan menjadi ketua tim penuntut umum.

Mohtar Arifin didampingi oleh satu JPU dari Seksi Intelijen dan empat JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.

Jaksa-jaksa tersebut adalah Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja Subroto, Adi tapangan, dan Pradipta Prihartono.

Dari enam jaksa tersebut, Alfa Dera cukup menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai salah satu JPU bertangan dingin yang sering menangani perkara menarik perhatian publik di Kota Depok mulai dari kasus tindak pidana cybercrime, pembunuhan berencana dan beberapa kali tercatat menuntut terdakwa dalam sejumlah kasus dengan jeratan hukuman mati.

Baca Juga: Aset Terpidana Korupsi Heli AW-101 Disita KPK, Total Luas 2.743 Meter Persegi di Bogor, Begini Penampakannya

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Gatot Adi Prasetyo menggunakan modus mencantumkan sejumlah nama ahli fiktif untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 848.307.277.

Ketika disinggung mengenai kapan sidang perdana kasus ini akan digelar, Ubaidillah menjelaskan bahwa penetapan hari sidang adalah ranah pengadilan.

"Untuk jadwalnya, kita menyerahkan kepada pengadilan. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung pada Selasa pekan depan," ujarnya. [Antara].

Load More