SuaraBogor.id - Lahan seluas 2.743 meter persegi milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK telah melakukan penyitaan 13 bidang tanah milik John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Ali menerangkan tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.
"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ujarnya.
Baca Juga: Lumbung Yatim Situsari, Oase Kasih Sayang Bagi Anak Yatim di Cileungsi
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terpidana John Irfan Kenway, salah satunya isi amar putusannya adalah membebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar.
Untuk diketahui, pada Selasa, 21 November 2023, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.
John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Baca Juga: Waspada, Gas LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg Diduga Oplosan, Harganya Jauh Lebih Murah
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Jadi Korban Begal? Kapolres Bogor Izinkan Warga Bela Diri dengan Cara Apapun
-
Jumat Berkah! Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini, Cepat Sebelum Kehabisan
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?