SuaraBogor.id - Aksi pencurian terjadi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat terbongkar, saat polisi menangkap trio atau tiga pria berinisial DD (23), AR (25) dan SA (28).
Ketiga pelaku pencurian motor itu diketahui selama empat bulan terakhir kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah.
Adapun pencurian yang dilaporkan kepada polisi terjadi pada Senin (27/5/2024) dini hari. Dua dari tiga motor dicuri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Sementara ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin sore, di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran.
"Satu motor dinaiki tiga orang, yang satu itu sebagai penggambar (pemantau situasi), yang satu sebagai eksekutor dan yang satu yang mengamankan motor," katanya.
Sugiran mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah beraksi selama kurang lebih tiga sampai empat bulan. Hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor.
Adapun profesi ketiga tersangka tersebut, yakni bekerja di sebuah tempat konveksi.
"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, maling motor itu. Itu setiap malamnya itu bisa mencapai tiga atau empat motor," ujar Sugiran.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan sebagian dari hasil penjualan motor curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli obat-obatan dan minuman keras.
Baca Juga: Cabuli 11 Bocah di Bogor, Abah Oyan Pemilik Warung Kelontong Ditangkap, Ini Modus Pelaku
"Mereka beli obat-obatan, AR dan SA positif sabu dan satunya lagi (DD) beli minuman (alkohol)," kata Roni.
Roni meminta warga agar memperkuat keamanan sepeda motor dengan menambah gembok pada ban motor.
"Kalau lubang kunci motor terbuka, enggak sampai tiga detik bisa dijebol oleh pencuri. Jadi diimbau kepada warga untuk tambah kunci di ban motor, biar lebih aman," kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Roni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo
-
Cianjur Diamuk Cuaca Ekstrem: 120 Rumah Rusak, Belasan Keluarga Mengungsi