SuaraBogor.id - Aksi pencurian terjadi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat terbongkar, saat polisi menangkap trio atau tiga pria berinisial DD (23), AR (25) dan SA (28).
Ketiga pelaku pencurian motor itu diketahui selama empat bulan terakhir kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah.
Adapun pencurian yang dilaporkan kepada polisi terjadi pada Senin (27/5/2024) dini hari. Dua dari tiga motor dicuri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Sementara ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin sore, di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran.
"Satu motor dinaiki tiga orang, yang satu itu sebagai penggambar (pemantau situasi), yang satu sebagai eksekutor dan yang satu yang mengamankan motor," katanya.
Sugiran mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah beraksi selama kurang lebih tiga sampai empat bulan. Hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor.
Adapun profesi ketiga tersangka tersebut, yakni bekerja di sebuah tempat konveksi.
"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, maling motor itu. Itu setiap malamnya itu bisa mencapai tiga atau empat motor," ujar Sugiran.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan sebagian dari hasil penjualan motor curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli obat-obatan dan minuman keras.
Baca Juga: Cabuli 11 Bocah di Bogor, Abah Oyan Pemilik Warung Kelontong Ditangkap, Ini Modus Pelaku
"Mereka beli obat-obatan, AR dan SA positif sabu dan satunya lagi (DD) beli minuman (alkohol)," kata Roni.
Roni meminta warga agar memperkuat keamanan sepeda motor dengan menambah gembok pada ban motor.
"Kalau lubang kunci motor terbuka, enggak sampai tiga detik bisa dijebol oleh pencuri. Jadi diimbau kepada warga untuk tambah kunci di ban motor, biar lebih aman," kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Roni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap