SuaraBogor.id - Biada, mungkin kata itu tepat jika ditunjukkan kepada seorang pria paruh baya bernama Royan (55 tahun) atau yang akrab disapa sebagai Abah Oyan pelaku pencabulan bocah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Abah Oyan yang merupakan pemilik warung kelontong itu teha mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan pelaku merupakan seorang pria paruh baya bernama Royan (55 tahun) atau yang akrab disapa sebagai Abah Oyan.
Pelaku kata dia tega mencabuli bocah yang masih anak-anak, usia korban sendiri antara 9 hingga 10 tahun.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Kota Adipura? DLH Ajukan Anggaran Rp1,4 Miliar
“Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo.
Ia menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku. Antara lain untuk jajan, atau untuk menyewa sepeda listrik.
“Anak-anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban. Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca-pelaporan.
“Pesan kepada masyarakat, utamanya orangtua kalau misal anak-anaknya keluar untuk didampingi. Agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” kata Bismo.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Tak Main-Main, Bakal Pecat Panwascam Tak Netral
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bismo.
Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan.
Komang mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya. Hal itu pun terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
“Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelasnya. [Antara].
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah