SuaraBogor.id - Spanduk bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor ditertibkan Satpol PP Kota Bogor dan tim gabungan lantaran tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, spanduk bacawalkot yang ditertibkan itu lantaran tidak memiliki izin.
Dia juga menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian.
Ia mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan warga pengguna jalan.
Selain spanduk dan baliho, Agustian mengatakan, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Agustian menegaskan, pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.
Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Kota Adipura? DLH Ajukan Anggaran Rp1,4 Miliar
“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kita sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh Bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan, Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar. Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Syariah lewat Pencatatan KIK EBA Infrastruktur Berperingkat AAA
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Pamijahan Bogor yang Sejuk dan Gak Bikin Dompet Gen Z Menjerit
-
3 Mobil Listrik Bekas Rasa Baru Mulai Rp200 Jutaan, Solusi Gaya Hidup Eco-Friendly
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir