SuaraBogor.id - Spanduk bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor ditertibkan Satpol PP Kota Bogor dan tim gabungan lantaran tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, spanduk bacawalkot yang ditertibkan itu lantaran tidak memiliki izin.
Dia juga menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian.
Ia mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan warga pengguna jalan.
Selain spanduk dan baliho, Agustian mengatakan, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Agustian menegaskan, pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.
Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Kota Adipura? DLH Ajukan Anggaran Rp1,4 Miliar
“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kita sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh Bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan, Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar. Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Anti Encok! Ini 5 Rekomendasi Sepeda Nyaman untuk Bapak-Bapak Harga di Bawah Rp3 Juta
-
6 Fakta Mencekam Demo Tambang Cigudeg: Dari Blunder Ucapan Camat hingga Janji Manis Bupati Rudy
-
Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
-
Buntut Demo Besar Cigudeg, Rudy Susmanto Bawa Kabar Pasti: 15 Ribu Penerima Bansos Segera Dibayar
-
Hujan Batu di Cigudeg: Protes Penutupan Tambang Oleh Dedi Mulyadi Berujung Kericuhan