SuaraBogor.id - Spanduk bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor ditertibkan Satpol PP Kota Bogor dan tim gabungan lantaran tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, spanduk bacawalkot yang ditertibkan itu lantaran tidak memiliki izin.
Dia juga menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian.
Ia mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan warga pengguna jalan.
Selain spanduk dan baliho, Agustian mengatakan, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Agustian menegaskan, pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.
Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Kota Adipura? DLH Ajukan Anggaran Rp1,4 Miliar
“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kita sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh Bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan, Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar. Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir