Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Proses coklit data pemilih Pilkada 2024 di Bogor. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mendapatkan ratusan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyampaikan bahwa ada sebanyak 265 pelanggaran pada pelaksanaan Coklit tersebut yang mereka temukan.

Pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat  dan metode uji petik.

"Dengan fokus  pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit. Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265  kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS," kata Burhanudin, kepada Suarabogor.id Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kental dengan Ilmu Kebatinan, Ternyata Ini Makna Reog Ponorogo Yang Ditunggangi Rudy Susmanto

Dari 265 pelanggaran itu dikerucutkan menjadi sembilan jenis pelanggaran mulai dari mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai Politik hingga TNI-Polri yang dimasukkan sebagai pemilih dalam Pilkada.

"Pertama, ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik. Kedua, Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit," papar Burhanudin.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.

"Selanjutnya,  Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," papar dia.

Kelima, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.

Baca Juga: Relawan Bogor Istimewa Dukung Mantan Ajudan Prabowo Jadi Bupati Bogor

"Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih," papar dia.

Temuan pelanggaran selanjutnya yakni terdapat terdapat Pantarlih yang tidak Mencoret  pemilih yang berasal dari anggota TNI/Polri.

"Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen," jelasnya.

Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran  daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More