SuaraBogor.id - Aksi pengeroyokan yang terjadi di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 20 Februari 2023 lalu nampaknya masih menyisakan misteri.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masih berkeliaran.
Dari informasi yang didapat Suarabogor.id kronologi klien Sembilan Bintang diketahui, sebelumnya Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Rosidin diduga turut terlibat terkait lambatnya proses penyelidikan.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 atau seminggu setelah para korban membuat laporan polisi di Polsek Tamansari Polres Bogor, Kades Sukaluyu Rodisin bersama Sekdes Dudi dan para pelaku mendatangi korban untuk musyawarah damai dengan para pelaku. Diduga dalam pertemuan tersebut pemdes meminta kepada para korban untuk mencabut laporan.
Baca Juga: Siapa Dibalik Arus? Punya Keyakinan Sosok Ini Bisa Bangun Bogor Lebih Istimewa
Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana bliau-bliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa Tosepu, baru-baru ini.
“pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya merasa tidak puas dengan tanggapan Pj Bupati.
Lantaran menurutnya yang berkaitan dengan penindakan dari sikap yang dilakukan kepala desa (kades) seharusnya bisa dikanakan kode etik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya,” kata Dita Aditya.
“Karena disitu ada dugaaan keteribatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” tambahnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku Dita menjelaskan bilamana Penyelengara Negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal Obstruction of justice.
“Dari kepolisian ada kesulitan diduga pelaku ini sudah di panggil tidak datang, nah kalau dia datang kan itu akan membuat terang,” ucapnya.
“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-ham yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP nya samapi utu naik ke polres bogor,” lanjut.
Mirisnya hingga saat ini dari tiga orang warga yang menjadi korban pengeroyokan yang diduga salah sasaran tersebut mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan gagar otak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Jadi Korban Begal? Kapolres Bogor Izinkan Warga Bela Diri dengan Cara Apapun
-
Jumat Berkah! Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini, Cepat Sebelum Kehabisan
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?