SuaraBogor.id - Aksi pengeroyokan yang terjadi di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 20 Februari 2023 lalu nampaknya masih menyisakan misteri.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masih berkeliaran.
Dari informasi yang didapat Suarabogor.id kronologi klien Sembilan Bintang diketahui, sebelumnya Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Rosidin diduga turut terlibat terkait lambatnya proses penyelidikan.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 atau seminggu setelah para korban membuat laporan polisi di Polsek Tamansari Polres Bogor, Kades Sukaluyu Rodisin bersama Sekdes Dudi dan para pelaku mendatangi korban untuk musyawarah damai dengan para pelaku. Diduga dalam pertemuan tersebut pemdes meminta kepada para korban untuk mencabut laporan.
Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana bliau-bliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa Tosepu, baru-baru ini.
“pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya merasa tidak puas dengan tanggapan Pj Bupati.
Lantaran menurutnya yang berkaitan dengan penindakan dari sikap yang dilakukan kepala desa (kades) seharusnya bisa dikanakan kode etik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Siapa Dibalik Arus? Punya Keyakinan Sosok Ini Bisa Bangun Bogor Lebih Istimewa
“Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya,” kata Dita Aditya.
“Karena disitu ada dugaaan keteribatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” tambahnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku Dita menjelaskan bilamana Penyelengara Negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal Obstruction of justice.
“Dari kepolisian ada kesulitan diduga pelaku ini sudah di panggil tidak datang, nah kalau dia datang kan itu akan membuat terang,” ucapnya.
“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-ham yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP nya samapi utu naik ke polres bogor,” lanjut.
Mirisnya hingga saat ini dari tiga orang warga yang menjadi korban pengeroyokan yang diduga salah sasaran tersebut mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan gagar otak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP
-
Perayaan HUT RI ke-80 Berujung Maut: Warga Jasinga Tewas Dibacok Usai Laga Sepak Bola
-
Butuh Tarik Tunai Tengah Malam? Ini Dia Rekomendasi ATM 24 Jam di Leuwiliang Bogor
-
Bupati Bogor Rombak Kabinet: 4 Fakta Penting di Balik 7 Kursi Panas yang Masih Kosong