SuaraBogor.id - Aksi pengeroyokan yang terjadi di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 20 Februari 2023 lalu nampaknya masih menyisakan misteri.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masih berkeliaran.
Dari informasi yang didapat Suarabogor.id kronologi klien Sembilan Bintang diketahui, sebelumnya Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Rosidin diduga turut terlibat terkait lambatnya proses penyelidikan.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 atau seminggu setelah para korban membuat laporan polisi di Polsek Tamansari Polres Bogor, Kades Sukaluyu Rodisin bersama Sekdes Dudi dan para pelaku mendatangi korban untuk musyawarah damai dengan para pelaku. Diduga dalam pertemuan tersebut pemdes meminta kepada para korban untuk mencabut laporan.
Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.
“Engga itu coba kita cek, kita serahkan ke aparat penegak hukum nya karena biar Bagaimana bliau-bliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa Tosepu, baru-baru ini.
“pastinya Pemerintah Kabupaten akan memastikan proses ini berjalan tetapi sesungguhnya APH lah itu pihak Kepolisian,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, Dita Aditya merasa tidak puas dengan tanggapan Pj Bupati.
Lantaran menurutnya yang berkaitan dengan penindakan dari sikap yang dilakukan kepala desa (kades) seharusnya bisa dikanakan kode etik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Siapa Dibalik Arus? Punya Keyakinan Sosok Ini Bisa Bangun Bogor Lebih Istimewa
“Memang ga salah kalau Pj Bupati mengarahkannya ke polisi, kenapa kita harus ke Bupati karena kita mau ambil dari sisi etiknya,” kata Dita Aditya.
“Karena disitu ada dugaaan keteribatan kepala desa, diduga menghalang-halangi proses yang berjalan di tingkat kepolisian. Nah itu yang perlu sentuhan dari Bupati, kalau bukan ke Bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat desa,” tambahnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku Dita menjelaskan bilamana Penyelengara Negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal Obstruction of justice.
“Dari kepolisian ada kesulitan diduga pelaku ini sudah di panggil tidak datang, nah kalau dia datang kan itu akan membuat terang,” ucapnya.
“Iya memang ada kewenangan polisi untuk langsung menangkap, cuma kan ada hal-ham yang harus dilakukan secara prosedur termasuk pemanggilan. Kalau untuk kriminal kita sudah punya LP nya samapi utu naik ke polres bogor,” lanjut.
Mirisnya hingga saat ini dari tiga orang warga yang menjadi korban pengeroyokan yang diduga salah sasaran tersebut mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan gagar otak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga